JT - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Jawa Barat mengungkapkan bahwa modus pelanggaran perpajakan terbesar adalah penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS).
Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers di Bandung Barat, Rabu.
Baca juga : Polda Sumbar Selidiki Insiden Penembakan Antarpolisi di Solok Selatan
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Kurniawan Nizar, menyebutkan bahwa di wilayahnya, serta secara umum di Indonesia, pelanggaran terbesar meliputi penggelembungan biaya dan penerbitan faktur pajak fiktif.
“Di Kanwil Jabar I, modus pelanggaran mayoritas adalah penerbitan faktur pajak TBTS, disusul penggelembungan biaya dan penyembunyian penghasilan,” kata Kurniawan.
Senada dengan Kurniawan, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Harry Gumelar, menjelaskan bahwa penerbitan faktur pajak TBTS adalah pelanggaran utama di wilayahnya. Pelaku biasanya merupakan pengusaha kena pajak, baik individu maupun badan usaha.
Baca juga : Pemkot Tangerang Sosialisasikan Prosedur Pemotongan Hewan Kurban kepada DKM
“Mereka menerbitkan faktur pajak yang tidak sesuai dengan barang yang dijual,” ujarnya.
Menurut data Kanwil DJP Jawa Barat I, II, dan III, total kerugian negara yang berhasil diselamatkan sejak tahun 2022 mencapai sekitar Rp79,3 miliar dari 22 tersangka. Rincian kerugian adalah Kanwil DJP Jabar I sebesar Rp19,16 miliar, Kanwil DJP Jabar II Rp19,07 miliar, dan Kanwil DJP Jabar III Rp41,07 miliar.