JT - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menegaskan bahwa perusahaan diwajibkan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sebelum atau paling lambat H-7 Idul Fitri 2024 (1445 Hijriah).
Firman Desa, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar, menjelaskan bahwa THR merupakan kewajiban normatif yang ditetapkan oleh pemerintah dan harus dipatuhi oleh para pekerja.
Baca juga : Jalur KA Gubug-Karangjati yang Terendam Banjir Kembali Bisa Dilewati
"Kami telah menerima Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan serta surat pengantar dari Pak Gubernur, yang menginstruksikan kepada bupati, wali kota, dan perusahaan-perusahaan untuk menindaklanjuti kewajiban ini, mengacu pada PP 36 Tahun 2021. THR merupakan kewajiban normatif yang harus diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja," ujar Firman di Bandung, Kamis.
Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban memberikan THR sesuai ketentuan, yaitu sebelum atau paling lambat H-7 Lebaran, Disnaker akan memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut.
"Ada sanksi bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi ketentuan THR, baik dari segi jumlah maupun waktu pemberian," tambahnya.
Baca juga : Penyaluran Bantuan Beras Cadangan di Kabupaten Bekasi Harus Tepat Sasaran
Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, Disnakertrans Jabar akan mendirikan posko pengaduan di setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disnaker kabupaten/kota.
"Pada H-14, kami akan mendirikan posko di Disnakertrans dan UPT Disnaker kabupaten/kota. Selain secara fisik, kami juga menyediakan pengaduan secara online untuk memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh yang memiliki masalah terkait THR untuk mengadu," jelasnya.