JT - Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok, Jawa Barat, mengimbau pedagang hewan kurban untuk tidak menjual hewan yang tidak memenuhi unsur kesehatan.
"Saat pemeriksaan hewan kurban, kami menemukan adanya beberapa kelainan pada hewan kurban," kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) DKP3 Kota Depok, Dede Zuraida, di Depok, Kamis.
Baca juga : Bendungan Cipanas Bakal Pasok Kebutuhan Air Untuk Kawasan Ekonomi di Cirebon Patimban dan Kertajati
Kelainan yang ditemukan meliputi lima sapi yang belum cukup umur, satu sapi kurus, satu kambing cacat, dua kambing yang belum cukup umur, dua kambing yang terkena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), dua kambing sakit mata, dan satu domba yang menderita ORF atau Dermatitis Pustularis Contagiosa.
"Kami langsung mengambil tindakan terhadap hewan-hewan yang sakit dan meminta untuk diisolasi dari hewan yang sehat," jelas Dede.
Ia mengimbau konsumen untuk memilih hewan yang memenuhi syarat kesehatan yang telah ditentukan dan sesuai dengan syariat. Dede Zuraida mengatakan pihaknya bekerja sama dengan mahasiswa Program Pendidikan Profesi Dokter Hewan (PPDH) dari Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis (SKHB) - Institut Pertanian Bogor (IPB) serta dokter hewan dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI untuk melakukan pemeriksaan hewan kurban.
Baca juga : Masyarakat Non-BPJS Kesehatan Tetap Mendapatkan PKG
"Pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan mencakup persyaratan hewan kurban, seperti kepemilikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan pengawasan lalu lintas hewan kurban," kata Dede.
Selain itu, DKP3 Kota Depok juga memperkuat koordinasi dengan kelurahan dan kecamatan terkait rekomendasi dan persetujuan tempat berjualan serta tempat pemotongan hewan kurban.