JT - Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa pemberian kontrasepsi bagi remaja yang diatur dalam Pasal 103 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah.
Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk membantu pasangan yang menikah tetapi memilih untuk menunda kehamilan hingga mereka siap secara fisik dan psikis.
Baca juga : Komisi X DPR Dukung Coding dan AI Jadi Mata Pelajaran Pilihan di SD dan SMP
"Ini ditujukan pemberian kontrasepsi bagi remaja yang menikah tapi menunda kehamilan sampai siap secara fisik dan psikis," ujarnya.
Nadia menambahkan bahwa pendekatan dalam program ini mengikuti siklus kehidupan, karena kebutuhan kesehatan reproduksi berbeda-beda sepanjang hidup. Pasal 109 dari peraturan tersebut juga menyebutkan pemberian layanan kontrasepsi pada pasangan usia subur.
Kementerian Kesehatan akan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang akan mengatur lebih rinci mengenai mekanisme, pembinaan, monitoring, dan sanksi untuk menghindari multitafsir terkait pelaksanaan program ini.
Baca juga : Wakil Ketua Komite I DPD RI Desak Pemerintah Tidak Menunda Pengangkatan CASN
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menilai bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang mengutamakan budi pekerti luhur dan norma agama.
Fikri berpendapat bahwa fasilitas kontrasepsi untuk siswa dapat menimbulkan persepsi bahwa seks bebas diperbolehkan dan menekankan pentingnya edukasi kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai-nilai budaya ketimuran.