JT - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa lima penjabat (Pj.) kepala daerah telah mengundurkan diri dari jabatannya untuk maju dalam Pilkada Serentak 2024. Tito menyampaikan informasi ini di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Senin.
"Saya lupa nama-namanya, tetapi sudah ada lima pj. kepala daerah yang mengundurkan diri," ujar Tito.
Baca juga : Pedagang Kopi Keliling di Pelabuhan Merak Raup Untung Selama Arus Mudik
Menurut Tito, para Pj. kepala daerah yang mundur ingin memiliki lebih banyak waktu untuk membangun komunikasi dan menghimpun dukungan dari partai politik. Tito juga menekankan bahwa tenggat waktu untuk menyampaikan pengunduran diri adalah sampai 17 Juli 2024.
Tito menginformasikan bahwa pada level provinsi, baru satu pejabat yang mengundurkan diri, yaitu Lalu Gita Ariadi, Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat sejak 2019, yang diangkat menjadi Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat pada 19 September 2023.
"Level provinsi baru satu, beliau (Lalu Gita)," katanya.
Baca juga : Menkominfo Minta Starlink Buka Kantor Operasional di Indonesia
Selain itu, ada empat Pj. pada level kabupaten/kota yang mengundurkan diri, salah satunya adalah Pj. Wali Kota Palembang Ratu Dewa. Tito menyebutkan bahwa jumlah Pj. yang mundur akan diketahui lebih jelas pada Rabu, 17 Juli.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran pada 16 Mei 2024 yang mengatur konsekuensi bagi para Pj. kepala daerah yang ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024. Dalam surat itu, Tito menegaskan bahwa mereka harus mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN) paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.