DECEMBER 9, 2022
JAKARTA

DPR DKI Verifikasi Data Warga Rusun Petamburan untuk Penerimaan Ganti Rugi

post-img
Suasaana Rekam data warga Rusun Petamburan calon penerima ganti rugi

Jakarta Pusat, 06/9 (JT) - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta telah memulai proses verifikasi data terhadap 66 warga Rusun Petamburan yang merupakan calon penerima ganti rugi atas lahan yang akan digunakan untuk pembangunan rusun tersebut. Proses ini dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI.

Pelaksana Tugas (Plt) DPRKP Provinsi DKI Jakarta, Retno Sulistyaningrum, menjelaskan bahwa data tersebut baru diterima dari penggugat melalui LBH Jakarta, dan saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi. Dalam proses ini, DPRKP berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga : Polisi: Pelaku Anak Bunuh Ayah dan Nenek Dipindahkan ke LPAS

Verifikasi data ini melibatkan sinkronisasi data KTP elektronik, uji biometrik, dan aktivasi KTP Digital. Tujuannya adalah agar proses penerimaan ganti rugi dapat tepat sasaran.

Retno juga menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan verifikasi terhadap warga penggugat lainnya setelah menerima data tambahan dari LBH Jakarta.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 700/PK/PDT/2014 tanggal 19 Mei 2015 mengharuskan Pemprov DKI Jakarta membayar ganti rugi kepada warga sebesar Rp4,73 miliar. Retno menjelaskan bahwa keterlambatan dalam merealisasikan putusan ini disebabkan oleh kehati-hatian dalam pengumpulan data warga dan memerlukan waktu yang cukup.

Baca juga : Polisi Tangkap 8 Tersangka Kasus Penampungan Rekening Judi Online Internasional di Cengkareng

Mukti Andriyanto, Kasi Pengembangan Peran Serta Masyarakat DPRKP DKI Jakarta, menjelaskan bahwa dalam permohonan ganti rugi ini, pihaknya melakukan perincian data antara penggugat langsung dan penggugat yang mungkin telah meninggal, sehingga memerlukan perwakilan ahli waris. Verifikasi juga diperlukan untuk memvalidasi apakah mereka benar-benar keluarga dari penggugat atau bukan.

Warga penggugat, seperti Handono, berharap bahwa proses penerimaan ganti rugi tidak akan dipersulit dari segi administrasi. Handono mengingatkan bahwa warga yang terlibat dalam proses ini adalah para penggugat dan diharapkan agar persyaratan administrasi tidak mempersulit mereka.


Related Post

Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart