JT - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polda Jawa Timur memeriksa kondisi Briptu FN, seorang polwan yang membakar suaminya, terkait kemungkinan mengalami post partum depression atau depresi setelah melahirkan, yang dapat mempengaruhi tindakannya.
“Kami mendengar bahwa tersangka baru kembali bekerja setelah cuti melahirkan bayi kembar, yang merupakan anak kedua dari tersangka dan korban,” kata Anggota Kompolnas dari unsur masyarakat Poengky Indarti di Jakarta, Selasa.
Baca juga : BGN Luncurkan Rumah Susu untuk Berdayakan Peternak Lokal di MBG
Poengky menjelaskan bahwa pemeriksaan ini penting untuk mengetahui apakah motif Briptu FN membakar suaminya, yang juga anggota Polri, hanya karena kemarahannya akibat korban bermain judi daring atau ada penyebab lain yang membuat emosinya memuncak.
Kompolnas menyatakan prihatin dan menyesali kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh seorang polwan terhadap suaminya yang mengakibatkan kematian. Poengky mendorong Polda Jatim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan dukungan scientific crime investigation.
Polda Jatim saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap Briptu FN, termasuk melibatkan psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaannya. Kompolnas juga mendorong adanya pendampingan psikiater kepada tersangka.
Baca juga : BPIP Mengintensifkan Sosialisasi Pancasila Untuk Generasi Muda
Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Jatim. Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Subs Ayat 2 UUD No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Insiden tersebut terjadi pada Sabtu (8/6) pagi di rumah mereka yang berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto. Korban, Briptu RWD, sempat menjalani perawatan di ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen, namun akhirnya meninggal dunia pada Minggu (9/6) pukul 12.55 WIB. * * *