“Betul,” kata Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin.
Baca juga : Menko Airlangga: Inflasi Indonesia Lebih Baik daripada Negara G20 Lainnya
Dia juga menyatakan bahwa lembaga tersebut menargetkan pada pekan ini kelengkapan berkas untuk permohonan perlindungan baru untuk saksi dalam kasus Vina dapat diterima.
“Bila sudah ada hasil asesmen psikolog, dan kelengkapan berkas permohonan, akan kami sampaikan ke teman-teman pers. Insya Allah ini untuk keseluruhan permohonan,” ujarnya.
Sebelumnya pada tanggal 8 Juni, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati di Bandung, Jawa Barat, mengatakan bahwa lembaganya menerima permohonan baru untuk perlindungan saksi dalam kasus Vina.
Baca juga : Presiden Jokowi Berencana Berkantor di IKN pada Juni-Juli
Dia menyebutkan bahwa permohonan tersebut sudah masuk ke LPSK, namun belum diputuskan untuk dilakukan pendampingan karena masih dalam tahap pendalaman, dan harus diputuskan dalam sidang mahkamah LPSK.
Menurutnya, penentuan apakah permohonan tersebut disetujui untuk pendampingan LPSK membutuhkan waktu karena perlu dilakukan asesmen psikologis, dan juga perlu melihat lebih detail terkait dengan keterangan yang disampaikan.
Bagikan