Jakarta, 1 September (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus "phishing" yang melibatkan tersangka AV (25).
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa tersangka AV membuat sebuah "link" atau tautan yang diduga merupakan praktik "phishing," di mana tersangka menggunakan tampilan yang mirip dengan sistem Bank BNI.
Baca juga : Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penipuan dengan Modus Like Video di YouTube
Saat seseorang mengklik "link" tersebut, mereka akan diarahkan ke sebuah situs web yang menyerupai situs web resmi milik Bank BNI. Setelah mengklik "link," korban akan melihat sebuah formulir pengisian data nasabah. Tersangka kemudian membuat bot telegram yang terhubung ke situs web yang telah dibuat.
"Asetelah berhasil mendapatkan data korban, tersangka kemudian memberikannya kepada pembeli yang memesan praktik 'phishing' tersebut," kata Ade Safri.
Tersangka membuat tautan "phishing" sesuai pesanan dari pembeli, dengan sebagian besar pembeli berasal dari Tulung Selapan, Sumatera Selatan.
Baca juga : DPRD DKI Dorong Program Penataan Untuk Atasi Banjir
"Tersangka menjual tautan 'phishing' ini dengan harga antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu dan berhasil menjual sekitar 60 'link.' Dengan keuntungan sekitar Rp17 juta hingga Rp20 juta per bulan, total keuntungan tersangka mencapai sekitar Rp70 juta selama 4 bulan," tambahnya.
Pada tanggal 28 Agustus 2023, pukul 00.30 WIB, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat setelah melakukan penyelidikan.