Jakarta, 1 September (ANTARA) - Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, telah menjelaskan mekanisme tilang uji emisi yang serupa dengan tilang biasa, yaitu jika kendaraan melanggar aturan terkait emisi, SIM atau STNK dapat ditahan.
"Sama seperti mekanisme tilang biasa. Kalau nanti ada SIM, bisa STNK, itu nanti disesuaikan," ujarnya saat ditemui di Gedung Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada hari Jumat.
Baca juga : Whoosh Tambah Jadwal Perjalanan Selama Nataru 2023
Doni menjelaskan bahwa jika SIM pengendara sudah tidak berlaku, maka tidak dapat dijadikan barang bukti di Pengadilan. "Maka nanti STNK yang jadi barang bukti," tambahnya.
Doni juga menjelaskan bahwa razia uji emisi juga dapat sekaligus memeriksa kelengkapan dokumen lainnya, seperti surat-surat pengendara.
"Karena saat pemeriksaan di jalan, mungkin saja ada pelanggaran lain, tidak hanya terkait uji emisi, tapi juga kelengkapan surat-surat kendaraan lainnya," kata Doni.
Baca juga : H-6 Lebaran, Stasiun Gambir Layani Keberangkatan 19.371 Pemudik
Contohnya, jika sepeda motor lolos uji emisi, namun pengendara tidak menggunakan helm, itu juga dapat dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas.
Namun, Doni menekankan bahwa pemeriksaan uji emisi akan didahulukan sebelum pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan.