JT – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif khusus Rp1 untuk layanan transportasi umum, termasuk Transjakarta, pada Kamis (24/4) dalam rangka memperingati Hari Angkutan Nasional 2025.
Tarif ini berlaku untuk seluruh moda transportasi publik di bawah naungan BUMD, seperti Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan JakLingko.
Baca juga : Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Selama Kunjungan Paus
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas PT Transportasi Jakarta, Tjahyadi DPM, menjelaskan tarif Rp1 berlaku untuk seluruh layanan Transjakarta, baik Bus Rapid Transit (BRT) maupun Non-BRT, mulai pukul 05.00 hingga 00.00 WIB.
"Layanan Mikrotrans dan Transjakarta Cares (Transcare), serta layanan gratis lainnya tetap berlaku sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 160 Tahun 2016," katanya dalam keterangan di Jakarta.
Saat ini Transjakarta melayani lebih dari 1,3 juta pelanggan per hari. Dengan tarif khusus ini, diharapkan semakin banyak masyarakat beralih ke transportasi umum.
Baca juga : Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Catat Peningkatan Budaya Kerja ASN
Tjahyadi juga mengajak warga untuk mendukung target nol emisi karbon pada 2060 melalui penggunaan transportasi publik.
"Transjakarta kini bukan hanya moda transportasi, tetapi juga menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat," ujarnya. * * *