JT – Pengadilan Agama Jakarta Barat mencatat bahwa perselingkuhan dan masalah keuangan menjadi dua penyebab utama perceraian di wilayah tersebut.
“Bila dilihat dari data Januari–Maret 2025, angka perceraian mencapai 800–900 perkara. Mayoritas disebabkan karena faktor ekonomi dan perselingkuhan,” kata Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat, Muhammad Razali, usai audiensi dengan Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto, Jumat (11/4).
Baca juga : Polda Metro Jaya Dalami Keterlibatan Anggota dalam Kasus Jasad Remaja di Kali Bekasi
Jakarta Barat tercatat sebagai wilayah dengan angka perceraian tertinggi ketiga di DKI Jakarta, setelah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
Menurut Razali, faktor ekonomi berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK), pinjaman daring, dan ketidakmampuan memenuhi kebutuhan rumah tangga. Sementara itu, kehadiran pihak ketiga dalam pernikahan juga menjadi penyebab perceraian yang cukup dominan.
“Kami memiliki 28 mediator non-hakim untuk membantu menyelesaikan perkara melalui mediasi,” ujarnya.
Baca juga : Menkumham Resmikan Gedung Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara
Selain menyidangkan perkara, Pengadilan Agama Jakarta Barat juga memberikan konsultasi dan penyuluhan kepada masyarakat guna mencegah terjadinya perceraian. * * *