JT - Kepolisian telah menangkap seorang ayah yang menyetubuhi anak tirinya berusia 12 tahun secara berulang sejak September 2022 sampai Oktober 2023 di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Pelaku aksi kriminal tersebut berinisial BS (52) yang menyetubuhi anak tirinya IK (12) saat rumah dalam keadaan sepi dan sang ibu sedang bekerja sebagai buruh cuci di sore dan malam hari.
Baca juga : Sidang Gugatan Rp4,9 M terhadap Iwan Sumule Berlangsung Singkat di PN Jakarta Pusat
"Kita sudah lakukan penahanan. Setelah kita lakukan penyelidikan, kita dapatkan tersangka BS (52) dan korban IK (12)," kata Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Unit dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno di Jakarta, Senin.
Dia mengungkapkan hubungan tersangka dan korban. Yaitu tersangka merupakan orang terdekat dan merupakan ayah tiri korban.
Ari menjelaskan, pelaku menyetubuhi korban pada malam dan sore hari atau ketika istrinya sedang bekerja. Tersangka melakukan perbuatan tersebut dikarenakan nafsu terhadap korban.
Baca juga : Malam Natal, Once Hibur Pasien di RS Primaya Hospital PGI Cikini
Kejadian tersebut dilakukan berulang di bulan September 2022, September 2023 dan 1 Oktober 2023.
"Pada waktu itu tersangka modusnya ketika istrinya sedang bekerja sebagai tugas cuci baju, ketika tidak ada di rumahnya si pelaku melakukan persetubuhan dengan anaknya," kata Ari.