Jakarta, 04/9 (JT) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menggandeng warga DKI Jakarta untuk melaporkan kasus pembakaran sampah ilegal melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) dan media sosial. Tindakan ini diambil untuk mengurangi polusi udara di wilayah ibu kota.
Yogi Ikhwan, Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, menjelaskan bahwa aturan terkait pembakaran sampah telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah. "Berdasarkan perda tersebut diatur sanksi administratif dan petugas bisa langsung hukum pelaku dengan denda Rp500 ribu," kata Yogi.
Baca juga : Polda Metro Jaya Sediakan Sembilan Lokasi Parkir untuk Misa Suci Akbar Paus Fransiskus di GBK
Pelaporan masyarakat terkait pembakaran sampah akan segera ditindaklanjuti oleh DLH, dan pelaku bisa didenda langsung di lokasi kejadian. Tindakan penindakan dilakukan oleh tim dari Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta yang telah dibekali surat tugas.
Yogi juga mencatat bahwa pembakaran sampah secara terbuka di Jakarta sudah tidak umum dilakukan karena keterbatasan lahan kosong atau kebun. Berbeda dengan daerah penyangga Jakarta, yang masih memiliki banyak lahan kosong.
Pembakaran sampah, terutama sampah plastik, menghasilkan asap yang mengandung senyawa berbahaya seperti nitrogen oksida (NOx) dan sulfur dioksida (SO2). Proses ini juga menghasilkan senyawa dioksin yang dapat menyebabkan kanker.
Baca juga : Gudang di Sidoarjo yang Diduga Menjadi Tempat Penadahan Kendaraan, Tiga Anggota TNI Terlibat
Aturan lain mengenai pembakaran sampah di Jakarta telah diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, di mana pembakaran sampah termasuk dalam tindak pidana ringan.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah mengingatkan warga Jakarta untuk tidak membakar sampah guna mengurangi polusi udara. Pengelolaan sampah akan dilakukan di tempat pembuangan sampah sesuai prosedur yang berlaku.