JT - Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya mendeportasi seorang warga negara India berinisial MS (41 tahun) karena pelanggaran izin tinggal atau overstay selama lebih dari setahun.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Iman Muhammad mewakili Kepala Kantor Imigrasi Tasikmalaya Surjono mengatakan bahwa warga negara India tersebut melebihi izin tinggal selama 466 hari.
Baca juga : Pemerintah Upayakan Pembebasan Nelayan Natuna di Malaysia
"Merujuk pada aturan keimigrasian yang berlaku, WNA India itu overstay lebih dari 60 hari sehingga dikenakan tindakan administrasi berupa pendetensian, pendeportasian, dan dimasukkan daftar penangkalan,” jelas Iman sebagaimana keterangan resmi di Jakarta, Sabtu.
Pria India itu diberangkatkan menuju negaranya menggunakan pesawat IndiGo dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu ini. Tiga orang petugas imigrasi mengawal MS dari Tasikmalaya menuju Jakarta.
"Sudah hampir sebulan ini kami mendetensi pria asing tersebut di ruang detensi Kantor Imigrasi Tasikmalaya sambil menunggu yang bersangkutan mendapatkan tiket pesawat untuk kembali ke negaranya. Seluruh biaya ditanggung dia sendiri," ujar Iman.
Baca juga : BMKG: Bibit Siklon 99S Terbentuk di Indonesia Siklon Tropis Anggrek
Berdasarkan hasil pendalaman petugas Imigrasi, MS selama ini tinggal di Dusun Cireuma 015/004, Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, karena menikahi seorang wanita warga negara Indonesia berinisial TSE.
Pernikahannya telah tercatat secara sah sejak tanggal 22 September 2022 di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.