JT - Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, mengingatkan Pemerintah agar tidak mengabaikan perlindungan dan keamanan data pribadi masyarakat, di samping melakukan upaya pemulihan infrastruktur penyediaan layanan digital nasional usai serangan terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2.
"Kita jangan hanya sibuk aspek keamanan siber dan pemulihannya pascaserangan ransomware. Kita jangan lupa aspek pelindungan data pribadinya," kata Sukamta dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Baca juga : Jokowi Pastikan Evaluasi Menyeluruh Usai Penyelenggaraan PON 2024
Sukamta menekankan pentingnya tugas Pemerintah dalam menjaga keamanan data pribadi masyarakat yang bersifat rahasia. Sejak awal serangan siber ke PDNS 2, Sukamta mempertanyakan apakah telah terjadi kebocoran data pribadi.
"Rakyat berhak tahu atas data-data yang disimpan oleh lembaga pemerintah yang bocor dan mana data yang aman," ujarnya.
Menurut dia, Pemerintah wajib memberikan pembaruan informasi kepada masyarakat tentang kebocoran data sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Baca juga : KPK Tahan Dua Tersangka Baru Terkait Korupsi LNG Pertamina
"Jika betul-betul terjadi kebocoran data pribadi maka harus disikapi dengan sangat serius. Ini tanggung jawab negara dalam hal menjamin hak keamanan warganya," tegas Sukamta.
Pasal 46 UU PDP menyebutkan bahwa "Pihak pengelola data pribadi harus memberitahu secara tertulis kepada para subjek data yang bocor dan kepada lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP) dalam waktu 3x24 jam". Sukamta menekankan bahwa sudah lebih dari batas waktu yang ditentukan, sehingga Pemerintah harus segera memberikan kejelasan terkait keamanan data pribadi masyarakat usai serangan siber.