KPK Terima Pengembalian Rp40,8 Miliar dari PT Hutama Karya dalam Kasus Korupsi IPDN"
Jakarta, 3 Juli - KPK Terima Pengembalian Rp40,8 Miliar dari PT Hutama Karya Terkait Kasus Korupsi IPDN KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp40,8 miliar dari PT Hutama Karya terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN. Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa PT Hutama Karya telah mengembalikan seluruh kerugian tersebut melalui rekening penampungan KPK. Penyidikan terhadap kasus korupsi pembangunan kampus IPDN masih berlanjut dengan tersangka Dudy Jocom, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemendagri.Baca juga : 169.958 Calon Haji Reguler Indonesia Sudah Tiba di Makkah