JT - Memasuki hari ke-11 Operasi Keselamatan 2024, jumlah pelanggar lalu lintas yang ditindak oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencapai 60.047 kendaraan. "Operasi Keselamatan merupakan operasi kepolisian yang bertujuan menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Sabtu.
Dari total pelanggaran tersebut, sebanyak 53.656 pelanggar dikenai tilang manual, sementara 13.373 pelanggar dikenai tilang secara elektronik atau ETLE.
Baca juga : Menteri LH: 343 Daerah Wajib Serius Kelola Sampah Sesuai UU
Pelanggaran terbanyak terjadi pada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar, mencapai 22.281 pelanggaran. Sedangkan pelanggaran kedua terbanyak adalah kendaraan roda empat yang pengemudinya tidak menggunakan sabuk pengaman, dengan jumlah 7.077 pelanggaran.
Trunoyudo menambahkan bahwa selama pelaksanaan Operasi Keselamatan, terjadi 2.553 kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebanyak 306 jiwa, luka berat 404 orang, dan luka ringan 3.249 orang. "Kerugian material yang ditimbulkan sekitar Rp6,17 miliar," ungkap Trunoyudo.
Dalam rangka menekan angka kecelakaan, Polri mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan dalam berlalu lintas. Tim Operasi Keselamatan 2024 dan jajaran akan terus menertibkan para pengendara roda dua dan roda empat.
Baca juga : Mensesneg: Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet Prabowo
Trunoyudo juga menekankan bahwa kegiatan Operasi Keselamatan 2024 bukan hanya tanggung jawab Polri atau instansi terkait, tetapi tanggung jawab bersama seluruh masyarakat. "Ke depannya, Polri berharap masyarakat bisa lebih memahami arti pentingnya keselamatan lalu lintas di jalan," tambahnya.
Operasi Keselamatan 2024 berlangsung mulai tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024.* * *