DECEMBER 9, 2022
JAKARTA

Kapolrestro Jakpus Ingatkan Bawa Saham Bisa Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

post-img
Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan tiga remaja yang membawa senjata tajam di Jalan Pangeran Jayakarta Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2024).

JT - Polisi mengingatkan masyarakat yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) bisa terancam hukuman penjara selama 10 tahun merujuk pada pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Ancaman ini juga bisa diterapkan tiga remaja yang tertangkap Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat sedang berkumpul menunggu lawan untuk tawuran dan membawa senjata tajam di Jalan Pangeran Jayakarta Jakarta Pusat, Sabtu (25/5) sekitar pukul 03.30 WIB.

Baca juga : Polisi Selidiki Kasus Tawuran di Sawah Besar yang Tewaskan Remaja 16 Tahun

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Sabtu, mengatakan ketiga remaja yang ditangkap ini yaitu MRF (15), RAA (14), MZF (19) dengan barang bukti berupa senjata tajam yakni tiga buah celurit panjang bergagang kayu dan satu buah senjata tajam jenis cocor bebek.

Dia mengatakan sebelumnya tim sedang melaksanakan patroli rutin kewilayahan lalu melintas di wilayah Jalan Pangeran Jayakarta Sawah Besar Jakarta Pusat dan melihat segerombolan anak-anak muda yang sedang berkumpul untuk menunggu musuh lawannya untuk tawuran.

Saat tim hendak mengamankan mereka, sebagian melarikan diri. Polisi lalu mengamankan tiga orang di Jalan R.E Martadinata Pademangan Jakarta Utara dan menemukan senjata tajam.

Baca juga : Polisi Ungkap Kasus Penipuan Modus 'Phishing' Melalui Tampilan Bank BNI Palsu

Polisi kemudian menyerahkan para pelaku dan barang bukti ke Polsek Pademangan Jakarta Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pelaku dapat dijerat pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara.

Menurut Susatyo, kegiatan Patroli Tim Patroli Perintis Presisi merupakan kegiatan rutin demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jakarta Pusat, memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga yang sedang istirahat malam, serta memberi kenyamanan bagi pengguna jalan lainnya di malam hari.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart