JT - Polres Metro Bekasi Kota menangkap empat pelaku kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Jumat (10/5) di Kampung Jaha RT 05 RW 11 Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Pelaku yang berjumlah empat orang tersebut telah ditangkap pada 22 Mei 2024 di kost Jalan Kemang Raya, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Bekasi AKBP Muhammad Firdaus dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Baca juga : Dishub DKI Nyatakan Tak Ada Batasan Penumpang Saat Nataru
Firdaus menjelaskan empat pelaku tersebut memiliki peran-peran yang berbeda-beda. AMB alias Alwi (21) berperan sebagai pelaku pencurian dan pembacokan korban, AK alias Holik (23), RF alias Reka (23) dan RF alias A (di bawah umur) ketiganya berperan sebagai joki (pengendara motor).
Firdaus menjelaskan kronologi kejadian saat korban WA hendak pulang kemudian dihadang oleh dua orang tak dikenal yang menggunakan sepeda motor.
"Pelaku Alwi kemudian melukai korban dengan senjata tajam dan mengambil sepeda motornya," katanya.
Baca juga : Ketua DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Perpanjangan Jabatan Kades
Firdaus menambahkan kasus ini berhasil diungkap setelah mendapatkan informasi tentang lokasi berkumpul para pelaku.
"Tim Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keempat tersangka beserta barang bukti, termasuk tiga unit sepeda motor, STNK, BPKB dan senjata tajam jenis celurit," katanya.