JT - Sebanyak 939 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Warung Bambu, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menerima remisi atau pengurangan hukuman dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun Ke-79 Republik Indonesia.
Kepala Lapas IIA Karawang, Christo Victor Nixon Toar, mengungkapkan bahwa pemberian remisi ini sudah diatur oleh undang-undang dan merupakan hak bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca juga : Pemprov Jabar Turunkan Alat Berat untuk Bersihkan Sampah di Sungai Citarum
"Remisi ini diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menetapkan bahwa narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku positif berhak mendapatkan pengurangan hukuman," ujarnya.J
Pada tahun ini, terdapat 920 narapidana yang mendapatkan remisi umum I, 11 orang mendapatkan remisi umum II, dan delapan orang menerima remisi umum II plus subsider, sehingga total penerima remisi mencapai 939 orang.
Remisi umum diberikan setiap tanggal 17 Agustus sebagai bagian dari peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Baca juga : Bus Perangkat Desa di Kabupaten Serang Alami Kecelakaan di Tol Tamer
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, yang turut hadir dalam penyerahan remisi tersebut, menyampaikan bahwa remisi ini merupakan hadiah khusus di Hari Kemerdekaan. Ia berharap para narapidana yang mendapatkan remisi dapat terus menunjukkan perilaku yang lebih baik di masa depan.
"Kami percaya bahwa tentunya ke depan hal-hal baik akan menanti saudara-saudara sekalian," ujarnya, sambil mengucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi.