JT - Partai Buruh akan mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2029 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahuddin, menyatakan bahwa capres dan cawapres yang diusulkan akan berasal dari tokoh internal Partai Buruh, namun tetap membuka peluang koalisi dengan partai politik lain yang sepakat memperjuangkan kesejahteraan buruh, petani, dan masyarakat kecil, sesuai dengan platform Partai Buruh.
Baca juga : Kapolri Instruksikan Kapolda hingga Kapolsek Buka Akun Medsos untuk Aduan Warga
"Karena MK telah menetapkan pada Pemilu 2029 tidak ada lagi aturan presidential threshold dan ditegaskan pula bahwa partai politik yang tidak mengusulkan capres-cawapres akan dikenakan sanksi dilarang mengikuti pemilu berikutnya," ujar Said dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Said menambahkan, dengan adanya keputusan MK yang menghapuskan presidential threshold, Partai Buruh menganggap Mahkamah Konstitusi telah menjalankan fungsinya sebagai pelindung hak konstitusional dan hak asasi manusia.
Ia juga menilai MK mulai memperhatikan secara adil partai-partai non-parlemen dalam proses pencalonan capres-cawapres.
Baca juga : Puan Maharani Hormati Putusan DKPP untuk Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Sebelumnya, pada 2 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menghapus Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur ambang batas minimal pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Keputusan ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.