JT - Sebanyak 10 petugas pelayanan pengujian kendaraan bermotor di sejumlah Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) di beberapa provinsi dikenakan sanksi karena melanggar kode etik.
Ke-10 petugas penguji yang berasal dari UP PKB Dinas Perhubungan Kabupaten Sorolangu, (Jambi), Kabupaten OKI (Sumatera Selatan) dan Kabupaten Kapuas (Kalimantan Tengah) itu menjalani sidang etik yang digelar oleh Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI) dan Kementerian Perhubungan pada Rabu malam (8/5).
Baca juga : Kemensos Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Tapanuli Selatan
Ketua Umum IPKBI yang juga Kepala Unit UP PKB Jagakarsa, Jakarta Selatan, Fatchuri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan, pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor dianggap sebagai pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi.
Karena itu, para pelanggarnya harus dikenai sanksi berat untuk memberikan efek jera kepada pelaku maupun penguji lainnya agar tidak melakukan pelanggaran yang sama.
"Tindakan penguji kendaraan bermotor yang tidak disiplin, seperti melakukan percaloan (perantara) sampai dengan menguji kendaraan tidak sesuai SOP, dapat dikenakan sanksi pembekuan sampai dengan pencabutan atau pemecatan sebagai penguji kendaraan bermotor," tegas Fatchuri.
Baca juga : Prabowo dan Gibran Resmi Dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI
Sanksi lainnya, kata dia, unit penyelenggaraan UP PKB yang menerima layanan tidak sesuai ketentuan, dapat ditutup atau dibekukan terhadap layanan di tiga kabupaten tersebut.
Selanjutnya operasional ketiga PKB itu akan diawasi oleh tim kerja Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan unsur IPKBI untuk perbaikan kinerjanya sampai dengan memenuhi standar pelayanan minimum dan dapat dibuka Kembali.