JAKARTATERKINI.ID - Kementerian Agama (Kemenag) dalam tahap pembahasan untuk mengambil langkah-langkah terkait gagasan agar Kantor Urusan Agama (KUA) dapat melayani pencatatan pernikahan bagi semua pemeluk agama, bukan hanya umat Islam.
Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, berbagai persiapan terkait mekanisme, aspek, dan penyesuaian sedang dibahas oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag serta direktorat jenderal bimbingan masyarakat non-Islam lainnya.
Baca juga : Kementerian ESDM: Penyewaan Jaringan Listrik Bukan Bentuk Liberalisasi
"Kami ingin menjadikan KUA sebagai tempat yang dapat digunakan oleh saudara-saudara kami dari semua agama untuk melakukan proses pernikahan, karena KUA adalah representasi Kementerian Agama, kementerian untuk semua agama. KUA juga memberikan pelayanan keagamaan bagi umat agama non-Islam," kata Yaqut saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Ditanya apakah langkah tersebut akan melibatkan revisi UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Pendudukan, Yaqut menyatakan bahwa pemerintah masih memerlukan waktu untuk menjalankan proses tersebut.
Meskipun demikian, dia menyatakan optimisme mendapatkan dukungan luas untuk mentransformasikan KUA menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi semua umat beragama.
Baca juga : Daftar UMP 2025 untuk Provinsi-Provinsi di Indonesia
"Saya optimis bahwa untuk kebaikan semua umat agama, apakah itu melalui revisi undang-undang atau langkah lainnya, saya yakin akan mendapatkan dukungan," katanya.
"Selama ini, saudara-saudara kami non-Muslim mencatatkan pernikahan mereka di catatan sipil. Kami ingin memberikan kemudahan. Mengapa kami tidak boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?" tambahnya.