JT - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim mengungkapkan masyarakat kini bisa mengurus paspor elektronik (e-paspor) di seluruh kantor imigrasi di Indonesia dengan perluasan jangkauan layanan e-paspor.
Setelah bertambah menjadi 102 kantor imigrasi pada 2023, saat ini seluruh kantor imigrasi yang tersebar dari Sabang sampai Merauke atau sebanyak 126 kantor imigrasi sudah bisa melayani pengurusan paspor elektronik.
Baca juga : Rupiah Menguat Terhadap Dolar AS Menjelang Rilis Data Inflasi AS
"Alhamdulillah, di bulan suci ini berhasil kami genapkan. E-paspor sudah bisa diajukan pada seluruh kantor imigrasi di Indonesia,” ujar Silmy dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Silmy menjelaskan perluasan jangkauan layanan e-paspor tersebut sekaligus menyikapi tingginya kebutuhan masyarakat akan paspor elektronik.
Pada 2023, ia mengatakan terjadi peningkatan permohonan e-paspor sebesar 138 persen jika dibandingkan dengan 2022 menjadi 818.339 paspor.
Baca juga : Visi 2045: PDB per Kapita RI Capai 30.300 Dolar AS
Untuk itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham mengimbangi animo masyarakat akan e-paspor dengan perluasan elektronik.
Dia menyebutkan paspor elektronik dan paspor biasa pada dasarnya memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan.