JT — Anggota Komisi X DPR RI, Fahmy Alaydroes, mendesak pemerintah untuk memastikan bahwa tindakan diskriminatif tidak terjadi lagi di Indonesia. Permintaan ini disampaikan menyusul kasus pelamar tenaga kesehatan di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan, yang dilarang mengenakan hijab.
“Kita semua harus mencegahnya. Pemerintah harus memastikan agar tidak ada lagi tindakan-tindakan diskriminatif terhadap siapa pun atas dasar suku, ras, atau agama,” ujar Fahmy dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Baca juga : Mantan Pejabat MA Siapkan Pembelaan Hukum Terkait Kasus Pemufakatan Jahat
Fahmy menilai bahwa jilbab atau hijab adalah bagian dari pakaian Muslimah dalam menjalankan perintah agama. Ia menegaskan bahwa hak beragama adalah hak dasar yang dilindungi oleh konstitusi, dan mengenakan jilbab tidak mengganggu kinerja pekerjaan.
“Lagi pula, mengenakan jilbab sama sekali tidak mengganggu pekerjaan, bahkan banyak sekali Muslimah berjilbab menunjukkan kinerja dan prestasi tinggi,” tambahnya.
Fahmy mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara yang mendasarkan diri pada Pancasila, dengan sila pertama menyebutkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ia juga mengutip Pasal 29 UUD NRI 1945 yang menyebutkan hak setiap warga negara untuk menjalankan ajaran agamanya, dan kewajiban negara untuk menjaminnya.
Baca juga : BNN Berhasil Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi
Ia menegaskan bahwa menolak atau membenci seseorang karena menjalankan ajaran agamanya sama dengan meremehkan Pancasila dan melanggar UUD NRI 1945.
“Para oknum pejabat atau siapa pun di negeri ini yang menghambat orang lain menjalankan ajaran agamanya patut dipertanyakan sikap kewarganegaraannya, dan juga jiwa kebangsaannya,” kata Fahmy, menambahkan bahwa sikap diskriminatif dapat menimbulkan kegaduhan, perpecahan, dan menyuburkan kebencian antar sesama anak bangsa.