JT - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari DPR mengenai langkah selanjutnya terkait Rapat Paripurna untuk pengesahan RUU Pilkada.
"Prinsipnya pemerintah bersifat pasif dan menunggu keputusan dari parlemen, apakah revisi UU Pilkada ini akan dilanjutkan atau tidak," ujar Supratman di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis.
Baca juga : PHRI Desak Pemerintah Klarifikasi Daftar Perusahaan Terafiliasi Israel
Supratman menjelaskan bahwa pembahasan RUU Pilkada awalnya merupakan inisiatif dari DPR RI. Pembahasan ini menghasilkan keputusan untuk melanjutkan RUU Pilkada ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Mengenai penundaan Rapat Paripurna RUU Pilkada, Supratman menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat berbuat banyak mengenai hal tersebut. "Kami tinggal menunggu sikap dari parlemen terkait usulan inisiatif," tambahnya.
Sebelumnya, rapat paripurna yang membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada ditunda karena tidak mencapai kuorum. Rapat hanya dihadiri oleh 86 dari total 575 anggota DPR RI.
Baca juga : Presiden Tegaskan Pemerintah Bantu Relokasi Korban Banjir di Sumbar
Berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, Pasal 281 ayat (1) menyebutkan bahwa rapat dapat dibuka jika hadir lebih dari separuh jumlah anggota rapat yang terdiri dari lebih dari separuh unsur fraksi.
Ayat (2) menyebutkan bahwa jika belum mencapai jumlah yang ditentukan, ketua rapat akan mengumumkan penundaan pembukaan rapat. Penundaan tersebut dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit sesuai ayat (3). * * *