DECEMBER 9, 2022
TERKINI

Pemerintah Tegaskan Penunjukan Gubernur DKJ Lewat Pilkada

post-img
Mendagri Tito Karnavian

JT - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan sikap pemerintah soal mekanisme penetapan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta agar tidak ditunjuk oleh presiden, melainkan tetap dipilih langsung melalui pemilihan kepala daerah.

"Sikap pemerintah tegas, tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah sesuai dengan yang dilaksanakan saat ini, bukan ditunjuk. Sekali lagi karena dari awal draf kami, draf pemerintah, sikapnya dan draf juga isinya sama, dipilih, bukan ditunjuk," kata Tito dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Baca juga : Pertamina Mengapresiasi Pemerintah dalam Pembayaran Dana Kompensasi BBM

Hal tersebut disampaikan Mendagri menanggapi wacana penunjukan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta oleh presiden dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang menjadi polemik di publik.

"Mengenai isu paling krusial yang kami kira menjadi polemik di publik dan kami sudah pernah menjawab, tetapi forum ini adalah forum yang sangat penting untuk menjawab secara formal juga, yaitu tentang isu pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta," ucapnya.

Tito menyebut wacana penunjukan gubernur dan wakil gubernur Jakarta oleh presiden menjadi salah satu isu penting yang disoroti oleh pihaknya dalam pembahasan RUU DKJ.

Baca juga : Presiden Jokowi Terima Penghargaan Agricola Medal dari FAO

"Ada beberapa isu penting dalam RUU DKJ. Hemat kami perlu kesepahaman yang arif dan bijaksana dalam forum pembahasan selanjutnya nanti," katanya.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa secara umum materi muatan RUU DKJ terdiri atas 12 bab dan 72 pasal dengan empat sistematika dan materi muatan, yaitu tentang (1) Kekhususan yang diberikan kepada Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi; (2) Pengaturan untuk mengatasi permasalahan yang ada di Jakarta dan wilayah sekitarnya, serta mensinergikan antardaerah penunjang yang ada baik Jakarta itu sendiri, Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, maupun Cianjur; (3) Pengaturan tentang pemantauan dan peninjauan atas undang-undang ini.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart