Kasus Penipuan Si Kembar Rihana-Rihani: Pengembalian Kerugian Menjadi Wewenang Pengadilan
Jakarta, 5 Juli - Ditreskrimum Polda Metro Jaya: Pengembalian Kerugian Korban Aksi Penipuan Si Kembar Rihana-Rihani Menjadi Wewenang Pengadilan Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pengembalian kerugian kepada korban akibat aksi penipuan yang dilakukan oleh si kembar Rihana-Rihani merupakan wewenang pengadilan.Baca juga : 250 Pohon Tumbang Ditangani di Jakarta Selatan Selama Juli 2024
Baca juga : Intensitas Hujan Tinggi Sebabkan Amblasnya Saluran Air di Permukiman Jalan H. Remaih, Jakarta Timur
Bagikan