JT - Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menghadirkan seorang saksi, Dadan Aulia Rahman, yang mengungkap adanya distribusi bantuan sembako yang berlogo pasangan calon nomor dua, Prabowo-Gibran, pada masa tenang Pemilu 2024.
"Dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa kemarin, Dadan Aulia Rahman menyatakan bahwa pada tanggal 11 dan 12 Februari 2024, terdapat distribusi bantuan sembako oleh pensiunan TNI," ungkapnya.
Baca juga : Komeng Mengungkap Kisah di Balik Foto Nyaleg yang Viral
Menurut Dadan, distribusi tersebut terjadi di Kampung Bongbong, Desa Pasireurih, Pandeglang, Banten. Dia menyaksikan seorang pensiunan TNI bernama Yosep yang tinggal di sekitar rumahnya, membagikan sembako berupa beras, minyak, dan mie.
"Jumlah bantuan yang diberikan kepada masyarakat sekitar 50 hingga 70 paket karena ada dua kampung yang menjadi sasaran distribusi. Para penerima membawa pulang beras yang memiliki logo Prabowo dan Gibran," tambah Dadan.
Dadan melaporkan temuannya kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Pandeglang, partai yang ia wakili sebagai kader. Ketika ditanya oleh Ketua Majelis Sidang Suhartoyo apakah ia menerima bantuan tersebut, Dadan menegaskan bahwa ia tidak menerimanya.
Baca juga : Bawaslu DKI Bakal Panggil Cawapres Gibran Soal Bagi-bagi Susu di CFD
"Saya tidak menerima karena di rumah saya terpasang logo PDI Perjuangan sebelum masa tenang dimulai," tegasnya.
Sementara itu, dalam rangka pembuktian pemohon, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mempersembahkan sembilan ahli dan sepuluh saksi fakta. Kesembilan ahli tersebut antara lain I Gusti Putu Artha, Suharko, Aan Eko Widiarto, Charles Simabura, Didin Damanhuri, Hamdi Muluk, Leony Lidya, Risa Permana Deli, dan Franz Magnis-Suseno.