JT - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengingatkan agar seluruh perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal tujuh hari sebelum Lebaran.
Kepala Disnakertrans Karawang Rosmalia Dewi di Karawang, Kamis, mengatakan ketentuan mengenai THR itu sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Baca juga : KCIC Hadir di Karawang Sebagai Solusi Atasi Kemacetan Tol Japek
Hal tersebut juga dipertegas lagi melalui Surat Edaran Menaker Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Di dalam surat edaran itu disampaikan bahwa THR harus sudah dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum Lebaran. Pembayarannya juga tidak boleh dicicil.
Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, maka diberikan THR keagamaan sebesar 1 bulan upah.
Baca juga : Modus Baru! Pencuri Motor Menyamar Jadi Tukang Buah, Tertangkap di Cikarang
Sedangkan pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan 1 bulan upah kerja.
"Untuk tenaga kerja harian lepas, pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima," katanya.