JAKARTATERKINI.ID - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI mengumumkan bahwa warga negara asing (WNA) pemegang visa kunjungan dapat memperpanjang visa dan izin tinggal mereka melalui laman resmi Imigrasi per 31 Desember 2023.
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, Silmy Karim, menjelaskan bahwa perpanjangan visa berlaku untuk pemegang visa kunjungan wisata (indeks C1), pengobatan (C3), urusan pemerintahan (C4), kursus singkat (C9), dan kunjungan bisnis (C11).
Baca juga : Kemkomdigi Tutup Tiga Akun Media Sosial Terafiliasi Judi Online
"Imigrasi terus melakukan perbaikan layanan melalui strategi digitalisasi. Layanan baru ini dibuat dengan tujuan memudahkan dan mempercepat proses perpanjangan izin tinggal yang semula harus datang ke kantor imigrasi, sekarang bisa melalui online dan tidak diperlukan lagi peneraan pada paspor karena langsung dikirim ke email pemohon," kata Silmy Karim dalam siaran resmi Ditjen Imigrasi RI di Jakarta, Minggu.
Silmy melanjutkan bahwa proses pengajuan visa dan perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan melalui laman resmi Imigrasi RI, evisa.imigrasi.go.id.
Layanan baru ini telah diuji coba oleh Imigrasi dan mulai berlaku efektif pada 31 Desember 2023, menandai pergantian tahun.
Baca juga : Muhammadiyah Menetapkan 1 Ramadhan 1445 H Jatuh pada 11 Maret
"Pengembangan sistem pelayanan keimigrasian secara online yang dilakukan oleh Imigrasi secara berkelanjutan merupakan komitmen kami dalam hal digitalisasi. Tim kami terus melakukan studi, observasi, dan evaluasi terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat agar bisa mempersembahkan yang terbaik," kata Silmy.
Selama tahun 2023, Imigrasi telah memperkenalkan beberapa fitur dan layanan baru yang memudahkan WNA untuk mengurus visa dan izin tinggal di Indonesia.