JT - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggabungkan sidang kedua gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2024 yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan bahwa penggabungan sidang ini dengan agenda jawaban dari pihak terkait, yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dilakukan karena kemungkinan terdapat jawaban yang sama untuk kedua penggugat.
Baca juga : Pengamat: Pemanfaatan Dana Desa Seharusnya Diserahkan Penuh ke Desa
"Barangkali ada hal-hal yang pada pokok pemohonan tertentu jawabannya sama sehingga kami bisa melakukan efisiensi terhadap persidangan itu," kata Suhartoyo dalam sidang PHPU di Gedung MK, Jakarta, Rabu.
Usulan penggabungan sidang ini awalnya datang dari majelis hakim, yang kemudian disetujui oleh semua pihak terkait. Namun, dengan adanya penggabungan tersebut, sidang gugatan PHPU pada hari kedua diundur menjadi pukul 13.00 WIB dari jadwal awal pada pukul 08.00 WIB.
Penundaan jam sidang dilakukan karena Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan perlunya menyiapkan jawaban terlebih dahulu mengingat sidang hari pertama diadakan pada jam yang berbeda untuk masing-masing penggugat, yaitu pada pukul 08.00 WIB dan 13.00 WIB.
Baca juga : Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tidak Memenuhi Syarat Administrasi Pencalonan Pilgub DKI Jakarta
"Menurut saya, tidak sepantasnya permohonan kami terima pada waktu yang berbeda, tetapi harus dijawab pada waktu yang sama," ujar Yusril dalam kesempatan tersebut.
Oleh karena itu, Yusril meminta agar jam sidang PHPU pada hari kedua disesuaikan dengan jam sidang PHPU hari pertama pada siang hari, yaitu pukul 13.00 WIB.