JT - Satpol-PP Kabupaten Bekasi bersama Dinas Sosial, dengan dukungan Aparat TNI dan Polri, menggelar razia terhadap para Pekerja Seks Komersial (PSK) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bekasi pada Jumat (22/03/2024) malam.
Dari hasil razia tersebut, berhasil ditangkap 9 orang wanita PSK dari wilayah Kecamatan Serang Baru dan Tambun Selatan.
Baca juga : PMII STIES Mikar Bekasi Desak Kejari Proses Laporan Dugaan Korupsi Halte Sultan
“Ya kami telah menjaring sembilan orang wanita yang diduga PSK, mereka kami amankan, dua dari Serang Baru di panti pijat, selebihnya di sekitar Tambun Selatan di depan Gedung Juang satu orang, di depan Naga Swalayan satu orang, selanjutnya pengkolan kantor pos satu orang, pom bensin satu orang, kemudian di depan salah satu pabrik satu orang, dan terakhir di kampung Bulu satu orang juga dari panti pijat,” ujar Kasatpol PP, Surya Wijaya.
Menurut Surya, para PSK yang terjaring akan dilakukan assessment untuk pendataan. Selanjutnya, mereka akan dikirim ke panti rehabilitasi sosial tuna susila (PRSTS) Sukabumi.
“Sesuai hasil assesment tadi, terindikasi mereka menjajakan diri. Setelah ini, kita akan kirim ke panti rehabilitasi di Sukabumi,” katanya.
Baca juga : Pemkab Bogor Relokasi PKL Puncak ke Rest Area Gunung Mas
Surya menjelaskan bahwa dengan banyaknya tempat hiburan yang tidak melakukan aktivitas di bulan suci Ramadhan, merupakan bentuk kepatuhan para pelaku usaha tersebut terhadap himbauan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Tadi kita telusuri tempat-tempat yang diduga sebagai tempat prostitusi, dan banyak yang tutup, itu artinya mereka mematuhi seruan dari Pj Bupati,” tandasnya. * * *