JT – Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi meminta masyarakat berperan aktif dalam melaporkan pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang masih beroperasi di wilayahnya masing-masing.
"Peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas PETI sangat penting. Tentunya setiap laporan, sekecil apa pun, akan kami tindaklanjuti," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian di Sukabumi, Rabu (29/1).
Baca juga : Wisatawan Temukan Bangkai Penyu Lekang Terlindungi di Pantai Sodong, Cilacap
Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas aktivitas penambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan memicu bencana. Samian juga mengapresiasi masyarakat Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, yang melaporkan adanya PETI di Kampung Tanjakankeusik.
Berkat laporan tersebut, pihak kepolisian berhasil menghentikan operasi tambang ilegal dan menangkap enam gurandil beserta peralatan mereka.
Samian mengingatkan bahwa aktivitas PETI tidak hanya merusak alam dan mencemari lingkungan, tetapi juga dapat memicu bencana.
Baca juga : Tingkatkan Produktivitas Panen, Pemkab Bekasi Minta Petani Percepat Masa Tanam
Hasil penelitian menunjukkan bahwa banjir dan tanah longsor yang terjadi pada awal Desember 2024 di wilayah tersebut berkaitan dengan aktivitas tambang yang tidak ramah lingkungan.
"Kami tidak akan memberi toleransi terhadap siapa pun yang melakukan aktivitas tambang ilegal," tegas Samian.