JT - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, meminta jajaran KPU daerah untuk menetapkan hasil pemilu jika tidak ada sengketa.
"Bagi daerah-daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang tidak memiliki perkara sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, dapat melanjutkan tahapan berikutnya, yaitu penetapan perolehan kursi," kata Hasyim di Gedung KPU RI Jakarta pada Rabu malam.
Baca juga : Bawaslu DKI: TPS Banjir Dapat Berdampak pada Partisipasi Pemilih
Hasyim menjelaskan bahwa perolehan kursi yang dapat ditetapkan berkaitan dengan Pemilu DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Namun, ia mengingatkan kepada jajaran KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota untuk tidak menetapkan hasil pemilu jika ada sengketa.
"Jika terdapat perkara yang diregister dan harus diperiksa melalui persidangan di Mahkamah Konstitusi, tahapan tersebut belum dapat dilaksanakan," ujarnya.
Baca juga : Menko Polhukam Deteksi Pergerakan Massa yang Menolak Hasil Pemilu
Ia menegaskan bahwa jajaran KPU di daerah harus menunggu konfirmasi positif bahwa hasil pemilu mendapatkan pengakuan, sehingga perolehan suara dapat menjadi dasar untuk melakukan konversi pada tahap berikutnya menjadi perolehan kursi dan calon terpilih.
Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan hasil Pemilu 2024 melalui Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.