JAKARTATERKINI.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengakui adanya kesalahan dalam penginputan data pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), baik karena kesalahan manusia (human error) maupun kesalahan sistem.
Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa kesalahan tersebut terjadi karena sistem yang salah membaca angka numerik dari dokumen formulir Model C Hasil Pemilu 2024.
"Contohnya, angka 3 bisa terbaca sebagai 8, atau angka 2 bisa terbaca sebagai 7," ujar Idham di Jakarta pada hari Senin.
Idham menjelaskan bahwa dalam rangka mengoreksi kesalahan tersebut, operator Sirekap di tingkat kabupaten dan kota harus melakukan verifikasi manual terhadap angka yang salah diinput.
Selama proses verifikasi manual dilakukan, data yang ditampilkan di Sirekap tidak selalu merupakan data terkini.
Baca juga : Dharma-Kun Kembalikan Perbaikan Dokumen Tahap Dua untuk Pilgub DKI
"Saat ini, Sirekap sedang dalam proses verifikasi untuk memastikan kelancaran prosesnya. Oleh karena itu, tampilan yang diperlihatkan kepada publik mungkin belum selalu merupakan data terbaru," jelasnya.
Kesalahan dalam Sirekap terutama menyoroti masalah kesalahan input data perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden, yang menyebabkan adanya perbedaan besar antara data numerik yang ditampilkan di Sirekap dengan yang tercatat dalam formulir C1 Plano di tempat pemungutan suara (TPS).