JT - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, Jawa Barat, telah mengungkap praktik pengoplosan elpiji subsidi dengan cara memindahkan isi elpiji tabung ukuran tiga kilogram ke tabung nonsubsidi berukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo mengatakan bahwa pengungkapan kasus penyelewengan elpiji subsidi tersebut berawal dari kecurigaan masyarakat yang mengalami kehabisan gas sebelum waktunya.
Baca juga : Pj Gubernur Jabar Menyebut Pembangunan Double Track di Lokasi Kecelakaan Cicalengka Bakal Selesai di 2024
“Polresta Bandung telah mengungkap penjualan tabung gas ilegal yang dilakukan oleh K alias Roy selama sekitar delapan bulan terakhir,” ungkap Kusworo di Bandung, Selasa.
Menurut Kusworo, setelah mendapat informasi mengenai adanya praktik penyelewengan elpiji subsidi, Satreskrim Polresta Bandung melakukan pengecekan di sebuah gudang di Kecamatan Baleendah.
Di gudang tersebut, petugas menemukan praktik pemindahan gas dari tabung elpiji subsidi tiga kilogram ke tabung berukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Sebanyak 140 tabung elpiji tiga kilogram ditemukan sebagai barang bukti.
Baca juga : Lima Warga Aceh Korban TPPO di Myanmar Dipulangkan ke Kampung Halaman
“Harga tabung gas berukuran 5,5 kilogram dapat lebih murah Rp30.000 dan tabung berukuran 12 kilogram dapat lebih murah Rp60.000 dibandingkan dengan harga normal,” jelasnya.
Selain menangkap Roy, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai operator suntik gas dan penjual gas hasil oplosan.