JAKARTATERKINI.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Banten, mengumumkan program diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 40 persen serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 25 persen, yang berlaku mulai tanggal 26 Februari hingga 31 Maret 2024.
"Kami mengajak semua warga untuk menikmati diskon khusus pembayaran PBB-P2 dan BPHTB dalam rangka perayaan HUT Kota Tangerang yang ke-31," ujar Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, dalam keterangan resminya di Tangerang, Banten, pada hari Minggu.
Baca juga : Basarnas: 280 Korban Longsor Tambang Emas di Gorontalo Selamat
Kiki menjelaskan bahwa program diskon untuk PBB-P2 mencakup 40 persen bagi ketetapan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun 1994-2014. Selain itu, akan ada penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 dari tahun 1994 hingga 2023.
Untuk SPPT tahun 2024, buku I akan mendapat diskon sebesar 20 persen dengan nilai SPPT antara Rp0 hingga Rp100.000. Sementara itu, buku II akan mendapat diskon 10 persen untuk nilai antara Rp100.001 hingga Rp500.000.
Selanjutnya, buku III akan mendapat diskon enam persen untuk nilai antara Rp500.001 hingga Rp2.000.000. Diskon empat persen akan diberikan kepada buku IV dengan nilai antara Rp2.000.001 hingga Rp5 juta. Sedangkan buku V akan mendapat diskon tiga persen untuk nilai di atas lima juta.
Baca juga : Pemkot Bogor Buka Akses Jalan Usai ditutup Manajemen Plaza Pasar Jambu
"Untuk BPHTB, sertifikat program pemerintah seperti prona/PTSL/PTKL akan mendapat diskon hingga 25 persen," tambah Kiki.
Sebelumnya, Bapenda Kota Tangerang telah mendistribusikan sebanyak 761.224 lembar SPPT PBB-P2 tahun 2024 kepada masyarakat melalui kelurahan, kecamatan, dan kantor.