JT - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menindak sebanyak 14.510 pelanggar dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024 yang berlangsung pada tanggal 4 hingga 17 Maret 2024.
"Sebanyak 14.510 pelanggar telah ditindak dengan menggunakan sistem penindakan melalui ETLE (electronic traffic law enforcement/tilang elektronik) statis dan 'mobile'," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Baca juga : Dirnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat karena Kasus Pemerasan di DWP
Ade Ary menjelaskan bahwa jenis pelanggaran paling banyak pada kendaraan roda dua adalah tidak menggunakan helm sebanyak 2.419 pelanggar, melawan arus sebanyak 1.970 pelanggar, dan tidak mematuhi marka jalan sebanyak 816 pelanggar.
"Untuk kendaraan roda empat, pelanggaran paling banyak adalah tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 9.098 pelanggar, menggunakan 'handphone' saat berkendara sebanyak 131 pelanggar, serta melebihi batas kecepatan sebanyak 76 pelanggar," ucapnya.
Selain memberikan himbauan, sosialisasi, dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, petugas di lapangan juga memberikan teguran simpatik kepada pengendara.
Baca juga : Terdaftar di DTKS Jadi Syarat Utama Penerima KJP
"Polda Metro Jaya memberikan teguran simpatik kepada 27.983 pelanggar selama Operasi Keselamatan Jaya 2024," tambahnya.
Ade Ary menegaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara di jalan raya.