JT - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati agar gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tetap dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat panitia kerja (panja) pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin.
Baca juga : Pelanggaran Anggota Polda Metro Jaya Naik 89 Persen pada 2024
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pemerintah mengajukan perubahan klausul atas DIM Nomor 74 usul DPR RI terkait mekanisme penetapan gubernur dan wakil gubernur DKJ. Sebelumnya, terdapat usulan agar gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden.
"Tadi ada usulan pemerintah, walaupun resmi kelembagaan kita kemarin adalah penunjukan, tapi sekarang pemerintah mengusulkan dengan satu konsekuensi yang berbeda dengan Undang-Undang DKI," katanya.
Supratman menjelaskan bahwa perubahan tersebut mengubah mekanisme pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ agar sesuai dengan aturan pemilihan kepala daerah lainnya di Indonesia. Hal ini mencakup sistem suara terbanyak seperti pilkada di daerah lain, di mana hanya satu putaran pemilihan.
Baca juga : Pemkot Jaksel Terima Penghargaan Keamanan Pangan Olahan Siap Saji Tahun 2024
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, menyatakan bahwa usulan pemerintah tersebut mengikuti aturan pemilihan kepala daerah yang berlaku di Indonesia, di mana pemilihan dilakukan langsung oleh rakyat dengan sistem suara terbanyak.
Setelah penjelasan dari Suhajar, Supratman meminta persetujuan dari peserta rapat atas usulan pemerintah terkait penetapan gubernur dan wakil gubernur DKJ, yang kemudian disetujui oleh peserta rapat Panja RUU DKJ.