JT – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta meminta warga yang ingin memanfaatkan program pemutihan ijazah untuk menyerahkan berkas persyaratan ke Suku Dinas Pendidikan di wilayah kota/kabupaten sesuai domisili.
"Mekanismenya pengajuan berkas cukup lewat Suku Dinas Pendidikan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, di Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).
Baca juga : Pemprov DKI Luncurkan Program Wolbachia untuk Atasi DBD di Jakarta Barat
Syarat Pengajuan Pemutihan Ijazah
Sarjoko menjelaskan, syarat pengajuan pengambilan ijazah tertunda meliputi:
- Memiliki KTP DKI Jakarta
Baca juga : Pemkot Jakarta Timur Lepas 83 Petugas untuk Periksa Kesehatan Hewan Kurban
- Berdomisili di DKI Jakarta
- Lulusan satuan pendidikan swasta di DKI Jakarta