DECEMBER 9, 2022
JAKARTA

Polrestro Jaksel Ungkap Kasus Perdagangan Orang di Apartemen Kalibata City

post-img
Pelaku TPPO di Apartemen Kalibata City

JT - Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Apartemen Kalibata City dengan modus operandi ilegal, yang melibatkan penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk diberangkatkan ke Arab Saudi.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, mengungkap bahwa tersangka utama, berinisial DA, merupakan penampung para CPMI di Kalibata City.

Baca juga : Menghindari Kemacetan di PRJ: Kepolisian Ajak Pengunjung Gunakan Transportasi Umum

Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari warga, khususnya dari Garut, kepada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jawa Barat. Laporan tersebut menyoroti rencana pengiriman istri pelapor ke Arab Saudi, meskipun sebelumnya direncanakan ke Dubai, Uni Emirat Arab, sebagai asisten rumah tangga.

Setelah koordinasi antara BP2MI Jawa Barat dan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, penyelidikan dilakukan dan kasus terungkap di Apartemen Kalibata City. Tersangka DA ditangkap pada 4 Februari 2024.

Selain IF, istri pelapor, terdapat tujuh orang lainnya yang menjadi korban TPPO di apartemen tersebut. Mereka dijanjikan gaji sebesar 1.200 riyal atau sekitar Rp4,5 juta per bulan untuk menjadi asisten rumah tangga di Arab Saudi.

Baca juga : Dinas Bina Marga DKI Jakarta Siap Bangun Dua Flyover pada 2025 untuk Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas

Tersangka DA tidak sendirian dalam menjalankan bisnis perdagangan orang ini. Ia dibantu oleh beberapa orang di Jawa Barat untuk mendapatkan calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), serta seorang penampung di Riyadh, Arab Saudi.

Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami kasus ini, karena ada beberapa pihak lain yang terlibat, termasuk sponsor dan penampung CPMI. Tersangka DA dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, serta Pasal 2 UU Nomor 2021 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. * * *


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart