JT - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) telah mengonfirmasi bahwa tidak akan ada penggusuran rumah warga yang berada di sekitar kawasan Kota Nusantara, yang sedang dibangun di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
"Semua sesuai perundang-undangan dan hak masyarakat dilindungi, jadi tidak ada warga yang rumahnya digusur di sekitar kawasan Kota Nusantara," kata Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin, di Penajam pada hari Sabtu.
Baca juga : Suami Siram Air Keras ke Istri di Sukabumi, Terancam 10 Tahun Penjara
Pernyataan tersebut diberikan terkait surat yang sebelumnya dikeluarkan oleh OIKN kepada sekitar 300 warga di Kelurahan Pemaluan, Desa Bumi Harapan, Desa Bukit Raya, dan Desa Sukaraja, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, yang berada dalam wilayah Kota Nusantara.
Surat yang dikeluarkan oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN dengan Nomor 179/DPP/OIKN/III/2024 mengundang perhatian terkait pelanggaran pembangunan yang tidak memiliki izin dan/atau tidak sesuai dengan tata ruang Kota Nusantara.
Isi surat tersebut mencatat bahwa hasil identifikasi dari tim gabungan menemukan ratusan rumah yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang telah diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah perencanaan ibu kota negara baru Indonesia, dan akan dilakukan pembongkaran.
Baca juga : MUI Kota Tangerang Deklarasikan Jihad Lawan Pinjaman Online, Judi Online, dan Bank Keliling
Namun, Alimuddin menyatakan bahwa surat tersebut telah ditarik dan tidak berlaku lagi. Jika ada lahan warga yang dibutuhkan untuk pembangunan Kota Nusantara, OIKN akan mengganti lahan tersebut dengan uang atau lahan pengganti, memindahkan permukiman, memberikan kepemilikan saham, atau bentuk kompensasi lainnya.
Camat Sepaku, Gamaliel Abimanyu Arliandito, mengonfirmasi bahwa OIKN telah menarik surat tersebut dan menganggapnya tidak berlaku lagi.