JT - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) jika menemukan perusahaan yang membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara sembarangan.
"Silakan melaporkan jika ada yang membuang limbah B3 sembarangan, karena hal ini berdampak buruk pada lingkungan dan kesehatan manusia. Pengaduan akan segera kami tindak lanjuti," kata Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kota Tangerang, Dheny Kuntjoro, di Tangerang, Rabu.
Baca juga : Polrestro Tangerang Kota Larang Sahur On The Road
DLH Kota Tangerang sebelumnya telah menindaklanjuti laporan warga dengan menutup sebuah perusahaan di wilayah Jatiuwung yang membuang limbah secara sembarangan.
Dheny menegaskan bahwa Pemkot Tangerang berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan melalui peningkatan pengawasan pengelolaan limbah B3 untuk mengantisipasi pencemaran yang dapat merusak ekosistem.
Saat ini, pengawasan limbah B3 dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemkot juga terus berkoordinasi intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebagai pemegang kewenangan utama.
Baca juga : 2.028 Buruh Rokok di Kudus Gagal Terima BLT, Pemerintah Usulkan Tambahan Alokasi
“Kami dapat melakukan pemantauan di lapangan, tetapi urusan izin masih menjadi wewenang pemerintah pusat, yang meliputi pengelolaan, pengepul, pemanfaat, atau transporter limbah,” ujarnya.
Pemkot Tangerang juga secara rutin menggelar pengawasan langsung maupun tidak langsung, mulai dari kegiatan monitoring, verifikasi lapangan, layanan pengaduan, hingga sosialisasi edukasi kepada pelaku industri di Kota Tangerang.