JT – Kepolisian Resor Kota Besar Semarang melakukan penggerebekan di sebuah tempat perjudian yang berlokasi di tempat hiburan malam di Jalan Anjasmoro Raya, pada Jumat (20/9) malam. Dalam operasi ini, 12 orang berhasil diamankan.
Kepala Polrestabes Semarang, Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar, menjelaskan bahwa lokasi yang digerebek adalah karaoke Babyface di wilayah Semarang Barat. Mereka yang ditangkap terdiri dari berbagai posisi, termasuk operasional, admin, petugas keamanan, kasir, dan pemantau CCTV.
Baca juga : Perempuan Sebagai Kepala Keluarga Diberdayakan Pemkot Depok
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain kartu judi, koin chip, layar monitor, catatan penukaran uang, serta alat hitung uang. Selain itu, uang tunai senilai Rp1,25 miliar juga berhasil diamankan.
"Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka," ungkap Irwan. Para pelaku diancam dengan Pasal 303 KUHP yang mengatur tentang perjudian.
Penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas praktik perjudian ilegal di wilayah Semarang. * * *
Baca juga : PT KAI Daop 1 Jakarta dan DJKA Kemenhub Gelar Edukasi Keselamatan Perkeretaapian untuk Pelajar di Banten