JT - Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan surat izin mengemudi (SIM) keliling pada Rabu di lima lokasi berbeda di Jakarta untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara.
Layanan tersebut tersedia mulai pukul 08.00-14.00 WIB di lokasi berikut:
Baca juga : Satpol PP dan Dinas Pariwisata DKI Jakarta Awasi Jam Operasional Hiburan Malam Selama Ramadhan
- Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
- Jakarta Utara di LTC Glodok;
- Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
- Jakarta Barat di Mall Citraland;
Baca juga : Disbud DKI Bakal Gelar Rangkaian Atraksi dan Tradisi HUT DKI ke 497
Bagikan