JT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi Tahun 2025 untuk tiga sektor dan 18 subsektor, mencakup industri pengolahan hingga jasa keuangan, sebagai langkah strategis untuk menggairahkan perekonomian ibu kota.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho, menjelaskan bahwa penentuan sektor dan besaran nilai UMS Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025 didasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga : Dishub DKI Jakarta Bakal Derek Kendaraan Sembarang Parkir
“Penetapan ini adalah hasil kerja sama untuk menjaga stabilitas ekonomi di Jakarta. Berdasarkan kesepakatan anggota Dewan Pengupahan, besaran UMSP DKI Jakarta Tahun 2025 mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), mencakup tiga sektor dan 18 subsektor,” ujar Hari dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Rincian UMS 2025
Sektor Industri Pengolahan
Baca juga : Pemkot Jaksel Imbau Warga yang Ijazahnya Ditahan untuk Laporkan ke Baznas Bazis
- Industri Pertenunan (ekspor dan non-UMKM): Rp5.531.680