JT - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menekankan pentingnya komitmen dari sekolah-sekolah untuk menerapkan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 sebagai langkah preventif terhadap kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan.
"Aksi percepatan dalam mengimplementasikan MoU Permendikbud 46 Tahun 2023, serta kebijakan terkait lainnya dari Kementerian/Lembaga, terutama di tingkat daerah dan satuan pendidikan, menjadi hal yang sangat diperlukan," ungkap Anggota KPAI, Aris Adi Leksono, dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Baca juga : Ketua DPR Konfirmasi Penetapan Pimpinan 11 Komisi di DPR
Aris Adi Leksono juga menjelaskan bahwa KPAI telah mengadakan FGD (fokus grup diskusi) sebagai respons terhadap meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan.
Dalam FGD tersebut, KPAI mengusulkan pembentukan Satgas Daerah dan tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) yang memiliki komitmen yang kuat terhadap perlindungan anak, serta menekankan pentingnya peningkatan kompetensi SDM dalam satgas dan tim PPKSP.
"Perlu adanya edukasi dan sosialisasi mengenai regulasi, program, dan layanan kasus, serta penyusunan sistem rujukan yang efektif dalam menangani kasus kekerasan di satuan pendidikan," jelasnya.
Baca juga : Paus Fransiskus Disambut Hangat oleh 87.000 Umat Katolik di GBK
Berdasarkan data pengaduan yang diterima oleh KPAI pada awal 2024, tercatat sebanyak 141 kasus kekerasan yang dilaporkan, dengan 35 persennya terjadi di lingkungan pendidikan.
Selain itu, terdapat juga 46 kasus bunuh diri anak, di mana 48 persen di antaranya terjadi di satuan pendidikan atau melibatkan korban yang masih memakai seragam sekolah.