JT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mengungkap Kerugian Negara Ratusan Miliar Rupiah Akibat Investasi Fiktif di PT Taspen (Persero) pada 2019
Jakarta, Jumat - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi kasus dugaan korupsi yang melibatkan modus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) pada tahun anggaran 2019, yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Baca juga : Kemendes Siapkan 12 Rencana Aksi untuk Wujudkan Asta Cita Keenam
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengungkapkan bahwa proses penghitungan nilai kerugian sedang berlangsung. "Kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan sedang dilakukan proses penghitungannya riil nilai kerugiannya," ujarnya.
Ali juga menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan sejumlah perusahaan, namun belum dapat diungkapkan siapa dan apa peran korporasi dalam kasus tersebut.
Tim penyidik KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, sesuai kebijakan lembaga antirasuah, identitas tersangka serta rincian lengkap perkara akan diumumkan saat dilakukan penahanan.
Baca juga : Kepala BGN: Hasil Laboratorium Kasus Keracunan MBG di Cianjur Negatif
KPK juga mengumumkan penerapan cegah ke luar negeri terhadap dua individu, yang terdiri atas penyelenggara negara dan pihak swasta, untuk tetap berada di wilayah Indonesia demi kelancaran penyidikan.
Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di lima lokasi pada Kamis (7/3), termasuk di beberapa rumah di Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan, serta satu unit apartemen di Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti diamankan, termasuk dokumen-dokumen investasi keuangan, alat elektronik, dan sejumlah uang asing.